Membuat CV / PT Cepat Dan Murah Di Global Art
Global Art Indonesia Melayani Segala Jenis Perijinan, Diantaranya sebagai Berikut :
Untuk Paket Buat CV meliputi :
Pesan nama, Akte Pendirian dari Notaris, SK Kementrian Hk & HAM, NPWP Perusahaan, NIB.
*Syarat Buat CV :*
1. Menyiapkan nama CV (tidak boleh bahasa asing)
2. Fc KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak boleh suami istri, pekerjaan Non-Instansi)
2. Fc NPWP pribadi Para Pendiri
3. 8 lembar materai Rp. 6.000,-
*Biaya Buat CV =* Rp 4.000.000,- Estimasi waktu 4 hari, setelah syarat lengkap,
Biaya pendirian 4jt Jt yang di dapat :
- Nama Legal CV
- Akte Pendirian Notaris
- SK Kemenkuham
- NPWP Badan CV
- NIB (SIUP & TDP)
*Untuk Paket Buat PT meliputi :*
Pesan nama, Akte Pendirian dari Notaris, SK Kementrian Hk & HAM, NPWP Perusahaan, NIB.
*Syarat Buat PT :*
1. Menyiapkan nama yang terdiri dari 3 suku kata dan tidak boleh bahasa asing (kalobisa menyiapkan nama cadangan juga)
2. Fc KTP para pendiri, min 2 orang (tidak boleh suami istri,tdk blh PNS atau anggota TNI-POLRI)
2. Fc NPWP pribadi Para Pendiri
3. 8 lembar materai Rp. 6.000,-
*Biaya Buat PT*
(Jika modal dibawah 1M) = Rp 7.000.000,- Estimasi 3 Minggu, setelah syarat lengkap,
Bila dibutuhkan PKP : + Rp. 1.000.000,- (Proses 2-4minggu setelah berkas NIB PT jadi)
Yang di dapat :
- Nama Legal PT
- Akte Pendirian Notaris
- SK Kemenkuham
- NPWP Badan PT
- NIB (SIUP & TDP)
_Tambahan :_
1. Estimasi jadi baik CV ataupun PT normal maksimal 25 hari kerja.
2. Sistem Pembayaran boleh Dp di awal dulu..
Untuk CV boleh Dp 2,5 Jt dulu dan sisa pelunasan setelah berkas jadi.
3. Dan untuk pendirian PT Dp awal 4,5 jt dan sisa pelunasan setelah berkas jadi.
*Layanan Kami Lainnya*
Kami juga menyediakan aneka jasa izin usaha dan layanan jasa izin usaha lainnya terkait pengurusan perizinan usaha Anda. Dengan pengalaman pengurusan jasa izin usaha yang kami miliki, Kami siap membantu Anda mengurus berbagai izin Usaha lainnya, seperti :
1. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata : BPW,
2. Jasa Boga, Restoran
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
4. Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
5. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
6. Jasa Pengurusan Izin Gudang / Tanda Daftar Gudang (TDG)
7. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri : TDI, IUI kecil, IUI besar
8. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan : PIRT, MUI Halal, POM
9. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor : API, NIK
10. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
11. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI : Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta, Desain Industri
12 Dan Jasa Perizinan Usaha lainnya.
Jasa lainnya...
1. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata : BPW,
2. Jasa Boga, Restoran
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
4. Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
5. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
6. Jasa Pengurusan Izin Gudang / Tanda Daftar Gudang (TDG)
7. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri : TDI, IUI kecil, IUI besar
8. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan : PIRT, MUI Halal, POM
9. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor : API, NIK
10. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
11. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI : Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta, Desain Industri
12 Dan Jasa Perizinan Usaha lainnya.
Untuk Imformasi lebih lanjut :
Kantor pusat : 085 2223222 54

Komentar
Posting Komentar